TANJUNG, metro7.co.id – Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimana didalam Perda ini mengatur larangan merokok disemua tempat umum seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.

Perda tentang KTR ini telah inten disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong kepada semua SKPD , Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, bahkan tempat ibadah yang diharapkan sudah diterapkan secara optimal.

Penerapan perda tentang KTR ini pun selalu dilakukan pemantauan oleh pihak Dinas Kesehatan dan jajaran Puskesmas.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Petugas Penyakit Tidak Menular (PTM) Puskesmas Kecamatan Muara Harus, Maria Marayati, Senin (10/08/2020) di Kantor Desa Manduin.

Kepada awak Metro7, Maria Marayati mengatakan ia sedang melaksanakan tugas kegiatan pemantauan KTR di Kantor Desa Manduin.

Dijelaskan semua Kantor Desa se Kecamatan Muara Harus dilakukan program pemantauan, dengan tujuan agar disemua tempat kerja seperti kantor desa tidak ada lagi para petugas, atau tamu yang masuk keruangan kantor merokok.

“Disamping melakukan pemantauan KTR, kami juga melakukan bagaimana penerapannya diruang kerja. Kunjungan kerja pemantauan KTR seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahun sekali,” jelasnya. *