BARABAI, metro7.co.id – Foto dan video kegiatan tambang manual ilegal di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat viral.

Sebab itu, Kapolsek Haruyan, Ipda Rusmiati melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan tumpukan karung berisi batu bara, Jumat (29/7).

“Pekerja diupah per karung Rp10 ribu. Tak tahu siapa dalangnya, mereka mengatasnamakan masyarakat,” katanya, Senin (1/8).

“Lokasinya di lahan yang dulu pernah dibuka KUD Karyanata Haruyan bulan September 2021. Namun ditutup lantaran tak berizin,” tambahnya.

Ia tegas melarang aktivitas ilegal itu. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah menyampaikan ke Pembakal dan pemilik lahan agar tidak ada lagi penambangan.

“Kami tegaskan tidak ada yang boleh mengangkut atau memindahkan tumpukan karung berisi batu bara. Jika aktivitas ilegal itu masih berlanjut, proses hukum akan berlaku. Tidak ada lagi, jangan sampai kita tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Karung-karung itu belum sempat diangkut, lanjutnya, kemana dan siapa yang menjadi penadah masih jadi misteri.

“Kami cepat menindaknya. Jadi belum ada (karung) yang keluar. Yang melakukan aktivitas ilegal itu merupakan pemilik tanah itu sendiri,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup HST, Irfan Sunarko sudah mengetahui hal tersebut.

Irfan mengetahui ada penambangan ilegal tanggal 29 Juli. Namun aktivitas itu diduga sudah dilakukan seminggu lebih. “Kami belum ada ke lapangan. Masih koordinasi untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ia menduga ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab untuk melegalkan tambang di HST. “Dugaannya begitu, jadi kami lagi mencari rencana tindak lanjut terbaik,” pungkasnya.

Sedangkan, dari foto dan video yang tersebar di media sosial, khususnya di grup media sosial HST berdurasi 24 detik itu tampak warga sedang mengais batu bara dengan cara manual.

Pada video lain, terlihat tumpukan karung yang diduga berisi batu bara. Selain video, juga ada foto surat keterangan mengenai izin melintas angkutan batu bara. Surat itu dibuat tanggal 29 Juli 2022.