BREBES, metro7.co.id – Tahun ini, kembali Dindikpora Brebes mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2024.

Rp38 miliar dana dari pusat itu akan digelontorkan untuk rehabilitasi pembangunan gedung 38 sekolah di lingkup Dindikpora Kabupaten Brebes.

Namun ada yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, DAK fisik pendidikan tahun anggaran 2024 Dindikpora Brebes tahun ini rencananya akan menggunakan sistem e-katalog.

Persiapan sistem e-katalog, bahkan Dindikpora Brebes, Senin (29/4) kemarin, telah mensosialisasikan ke penyedia jasa.

Dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya perdana usai mensosialisasikan ke sejumlah penyedia jasa, sistem e-katalog sengaja dipilih selain untuk mempermudah dan transparan, sekaligus mengacu sesuai aturan.

“Dengan sistem e-katalog, diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Adit.

Langkah ini diterangkannya merupakan upaya meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Ia berharap, dari 38 titik pekerjaan DAK 2024, dimana terbagi atas 22 untuk rehab sekolah tingkat pertama dan 16 sekolah dasar, proses pengadaan dapat dipercepat dan mendapatkan kualitas yang sesuai.

“Terdapat 38 titik pekerjaan dengan sumber dana dari DAK, 22 titik untuk SD dan 16 titik untuk SMP, dengan anggaran sebesar 38 miliar. Diharapkan dengan sistem e-katalog proses pengadaan barang dan jasa dapat dipercepat dan sekaligus bisa mendapatkan kualitas barang yang sesuai standar yang ditetapkan,” harapnya.

Masih dibeberkanya, ada kemungkinan dalam 3 Minggu Kedepan rehab dan pembangunan DAK fisik pendidikan Dindikpora Brebes akan segera terealisasi

Selain kesiapan Dinas sebagai pengguna anggaran, ia juga berharap para penyedia jasa telah mempersiapkan diri khusunya penawaran produknya yang terpapang di etalase e-katalog.

Salah satu penyedia jasa yang turut hadir dalam sosialiasi mengaku telah melakukan kesiapanya.

“Insya Allah kami sebagai penyedia jasa telah siap, namun begitu lantaran ini hal pertama tentu perlu beradaptasi,” ujarnya.

Sementara itu, ditegaskan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Brebes Ismawan Nur Laksono, sistem e-katalog memproritaskan penyedia jasa lokal dan yang telah bermitra.

“Sesuai dengan intruksi presiden nomor 2 tahun 2022, sistem e-katalog tetap memprioritaskan penyedia jasa lokal dan yang sudah bermitra, maka kami harap segera manfaatkan etalase e-katalog untuk memajangkan produknya, karena itu adalah syarat utama,” beber Wawan.