KUBURAYA, metro7.co.id – Polres Kubu Raya yang tergabung dalam Operasi Yustisi covid-19 lakukan Imbauan, Pendataan, dan Penindakan oleh Tim Satgas Aman Nusa II, TNI dan Satpol PP Kabupaten Kubu Raya yang berlokasi dilaksanakan di Taman Dirgantara Lanud Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Wilayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (29/09/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP INDRA ASRIANTO, S.I.K didampingi Kasat resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU ROBERT DAMANIK, SH.MH dengan mengikut sertakan, TNI dan Satpol PP Kab. Kubu Raya.

Adapun bentuk kegiatan yang dilakukan Satgas Covid-19, TNI dan Satpol PP Kab. Kubu Raya adalah memberikan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan di masa Adaptasi kebiasaan Baru dan mensosialisasikan Pergub Kalbar No 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19 kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

Saat di konfirmasi Kabagops Polres kubu Raya AKP INDRA ASRIANTO, S.I.K mengatakan” kita bersama tim satgas melalui operasi Yustisi covid-19 melakukan operasi terkait semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi virus corona di kabupaten kubu raya yaitu dengan memberikan himbuan terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat, serta memberikan sanksi sosial berupa membersihkan Taman Dirgantara Lanud Supadio Pontianak dan sanksi tindakan fisik berupa push up dan lainnya,” kata kabagops.

Dalam operasi yustisi ini terjaring Sebanyak 30 (tiga puluh ) orang pelanggar dalam operasi Yustisi dan terhadap pelanggar protokol tersebut diberikan sanksi sosial dengan tujuan agar tidak lagi adanya pelanggaran yang serupa dan diharapkan masyarakat kabupaten kubu raya bisa lakukan protokol kesehatan saat beraktifitas keluar rumah dan Kegiatan seperti ini nantikan akan dilakukan secara rutin”pungkasnaya.***