Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs Berhasil Ringkus Budak Sabu di Desa Pagat
BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika, Selasa (11/8).
Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jhon Lee.
Yang diduga dilakukan oleh AS (34), Islam, Buruh Harian Lepas, Alamat Komp Veteran Rt 004 Rw 002 Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, sekitar pukul 19.00 Wita.
Bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Timbuk Lama Rt 001 Rw 001 Desa Pagat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat bruto 0,98 gram.
Selain itu, juga ditemukan 2 plastik klip warna bening, 1 tabung plastik Smiling Tube merah kuning, 1 dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp92 ribu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK, dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
“Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Penangkapan ini, dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, yaitu Kebijakan yang ke-3, penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. *