TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial JW alias Tinghui (21) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Selasa (2/4) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan pelaku JW diamankan terkait peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku JW diamankan setelah Polisi melakukan penyelidikan laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba dilingkungan mereka,” ungkap Joko.

Saat dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 dalam sebuah kotak bekas rokok yang diletakkan di atas plafon rumahnya.

“Saat ini pelaku JW alias Tinghuy telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut diamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 0,69 gram,” tandasnya. ***