TANJUNG, metro7.co.id – Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman disosialisasikan oleh Polres Tabalong bersama Kodim 1008/Tanjung dan Satpol PP Tabalong di perempatan jalan depan Mapolres Tabalong, Kamis (13/08/2020).

Wakapolres Tabalong, Kompol Iwan Wahyu Purnomo yang memimpin langsung sosialisasi tersebut. Ia mengajak kepada pengguna jalan raya, agar bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai Covid-19.

“Gunakan masker saat berkendara serta selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres yang didampingi Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Narendra Rian Agusta juga membagikan masker gratis kepada pengendara yang tidak mengenakan masker.

Ia juga mengingatkan kembali apabila tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati Tabalog nomor 26 Tahun 2020.

“Saya mengharapkan masyarakat di Tabalong lebih patuh dan disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam sehari-hari, karena hanya dengan disiplin protokol kesehatanlah kita dapat menangkal Covid-19 yang tengah mewabah ini,” kata Wakapolres. *