TUBAN, metro7.co.id – Ratusan warga dan Kelompok Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) dari Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, menggelar aksi solidaritas pada hari Sabtu kemaren pukul 16.00 WIB sebagai bentuk dukungan kepada Sri Tutik.

Aksi tersebut dimulai dengan menyerahkan bantuan sembako kepada Sri Tutik, warga miskin penerima bantuan sosial BPNT yang dilaporkan ke Mapolres Tuban oleh Sekdes Cepokorejo, yakni Susilo Hadi Utomo, dengan dugaan telah menyebarkan berita bohong, memalsukan laporan, serta pencemaran nama baik secara tertulis.

Sebelumnya Sri Tutik melaporkan Susilo Hadi Utomo ke Polres Tuban atas dugaan penggelapan Bantuan Sosial BPNT, setelah mengetahui bahwa ia seharusnya mendapatkan bantuan BPNT sejak tahun 2018, akan tetapi dia baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT pada tahun 2020.

Sri Tutik yang curiga dengan pemberian KKS tanpa segel dari Susilo Hadi Utomo, kemudian mengeceknya di Agen BPNT setempat, ia kaget setelah diberi tahu bahwa KKS tersebut sudah sering digunakan dan dicairkan, dengan melihat bekas goresan pada KKS dan isi saldonya yang kosong.

Setelah mendengar penuturan yang disampaikan oleh agen BPNT, Sri Tutik melaporkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban dengan membawa poster yang bertuliskan “Jangan makan hak kami orang miskin, saya warga miskin minta keadilan bantuan BPNT”.

Tak berselang lama, Susilo Hadi Utomo mendatangi rumahnya dan menyerahkan 19 zak beras yang selama ini belum diterima, dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut.

Karena dirinya merasa ketakutan, Sri Tutik menghubungi Polres Tuban via telepon, kemudian Polres datang kerumahnya dan meminta penjelasan atas permasalahan tersebut.

Polres Tuban yang mendapatkan aduan dari Sri Tutik tertanggal (19/06/2020) tentang dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana, telah menerima laporan dan selanjutnya melakukan penyidikan terhadap Susilo Hadi Utomo (Sekdes.red).

Selanjutnya, setelah mendapatkan pemberitahuan atas laporan tersebut, Susilo Hadi Utomo bersama kuasa hukumnya, melaporkan balik Sri Tutik dengan dugaan telah menyebarkan berita bohong, memalsukan laporan, serta pencemaran nama baik secara tertulis.

Nur Aziz, juru bicara sekaligus kuasa hukum Susilo Hadi Utomo ketika dikonfirmasi terkait pelaporan balik kepada Sri Tutik mengatakan Sekdes sudah mengembalikan dana dugaan penyimpangan bantuan BPNT itu, pertama, dana dikembalikan sejumlah Rp 109.040.000, kemudian kedua senilai Rp 30.360.000.

“Kita laporkan Sri Tutik juga, di antaranya tindak pidana berita bohong, dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik, kliennya sudah ada itikad baik mengembalikan dugaan penyelewengan dana tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Peka Tuban, Nang Engki Anom Suseno, selaku kuasa hukum Sri Tutik mengatakan terkait apa pantas melaporkan hal yang sudah jelas terjadi di lapangan adanya penyelewengan anggaran, yang seharusnya bantuan diberikan 2018 namun baru diberikan Juni 2020.

“Saya berharap penegak hukum juga jeli menanggapi laporan ini, memprosesnya nanti seperti apa demi tegaknya keadilan,” pinta Engki.

Warga Dusun Randugeneng Desa Cepokorejo bersama sekelompok KPM BPNT yang mendengar pelaporan balik oleh Susilo Hadi Utomo terhadap Sri Tutik, kemudian berbondong-bondong untuk menggelar aksi solidaritas.

Ketika ditanya oleh awak media terkait tujuan menggelar aksi solidaritas ini, salah satu warga yang tidak mau disebukan namanya mengatakan pihaknya melakukan aksi solidaritas ini untuk melawan ketidakadilan di Desa mereka.

“Orang miskin yang mau menuntut haknya telah dikriminalisasi oleh Oknum Perangkat Desa, kami meminta kepada para pejabat dan kepolisian untuk menegakkan keadilan ini dengan setegak-tegaknya,” ucapnya. ***