TANAH BUMBU, metro7.co.id – Desa Barokah di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu sedang mempersiapkan pemekaran desa. Wacana pemekaran tersebut berdasarkan Rapat Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Barokah dan Rekomendasi Camat Simpang Empat enam bulan yang lalu, yang akan memecah kewilayahan menjadi tiga desa.

Pemekaran Desa Barokah ini pun dinamakan sebagai desa persiapan. Dari tiga desa itu, masing-masing dinamakan Desa Barokah sebagai Desa Induk, Desa persiapan Hidayah Makmur dan Desa persiapan Plajau Mulia.

Ketua Panitia Tim Pemekaran Desa Hidayah Makmur, Taufiqqurrahman, mengatakan akan melakukan penentuan titik koordinat, sekaligus menyiapkan kantor desa bersama-sama.

Taufiqqurrahman menjelaskan, pemekaran desa ini dilakukan karena jumlah penduduk di Desa Induk Barokah sudah sangat banyak. Melebihi jumlah standar suatu penduduk desa.

“Jumlah penduduk Desa Barokah sudah mencapai 11 ribu jiwa lebih. Akan lebih efektif bila desa ini dimekarkan,” ungkap Taufiqqurrahman, kepada jurnalis metro7.co.id, Kamis (30/7/2020).

Dia memaparkan untuk persiapan Desa Hidayah Makmur sendiri yaitu memiliki luas wilayah 129,75 Ha dengan kesepakatan Tapal batas yang didapat.

“Jadi rencana ada delapan RT yang akan tegabung dalam rencana Desa Hidayah Makmur, Penduduk lebih dari 4.289 jiwa dan 1.235 KK,” ungkapnya.

Selain itu, untuk Infrastuktur Publik ada dua Buah Mesjid, satu buah Pondok Pesantren, dua unit Gereja, TK-SMK tujuh belas Unit, lima sarana olahraga dan satu unit Puskesmas.

Sedangkan batas wilayah yang telah disepakati yaitu Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sarigadung, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Induk Barokah, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sarigadung dan sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Antasari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku harus ada usulan dari warga yang disampaikan ke Pemerintah Desa, kemudian disidangkan bersama BPD dan itu sudah dilakukan.

Selanjutnya baru kemudian diajukan ke Bupati dan dibahas bersama dengan DPPRD kemudian kembali diajukan kepada Pemprov dan Mendagri.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, usulan pemekaran diajukan ke bupati dan dibahas bersama dengan DPPRD kemudian kembali diajukan kepada Pemprov dan Mendagri,” ujar Nahrul. ***