TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial reguler yang bersumber dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur dari Tanggal 9 Juli – 10 Agustus 2020 melakukan pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bansos Rehabilitasi Sosial – Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bedah rumah.

Selain itu ada juga bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan bansos Sarana Lingkungan (SARLING).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin, Santai Nyawit Jumat, 10 Juli 2020.

Dijelaskan Santai bahwa sasaran dari bansos reguler RS-RTLH, KUBE dan SARLING tersebut adalah Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Barito Timur.

Adapun nilai bansos untuk RS-RTLH adalah Rp. 15.000.000,- per kelompok, KUBE Rp. 20.000.000,- per kelompok dan SARLING Rp. 50.000.000,- per kegiatan.

“Secara resmi kita sudah mengirim surat ke seluruh Kades/Lurah di Kabupaten Barito Timur untuk pemberitahuan pendataan bansos reguler tersebut, mekanisme pendataannya adalah Desa/Kelurahan mengusulkan bansos tersebut ke Kemensos melalui Dinas Sosial,” katanya.

Dalam hal pendataan KPM, nanti Pemdes/Kel akan dibantu oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Untuk syarat dan kriteria 3 bansos reguler tersebut ada dalam surat yang telah dikirim ke seluruh Desa/Kel.

“Harapan kami masyarakat miskin di Kabupaten Barito Timur bisa terbantu melalui bansos reguler dari Kementerian Sosial tersebut,” pungkas Santai mengakhiri keterangannya. ***