BEKASI, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi masuk salah satu area dengan status zona merah Covid-19 di Jawa Barat, terutama pada klaster industri.

Hal tersebut membuat Pemkab Bekasi berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan operasi penegakan disiplin dengan melaunching kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 (GENGGAM) dan juga berencana akan mendistribusikan sebanyak 2.5 juta masker kepada warga di Kabupaten Bekasi.

Launching GENGGAM dihadiri Forkominda juga melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub yang nantinya akan bahu membahu menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai Covid- 19 yang bertempat di halaman salah satu toko swalayan yang berada di Jalan Raya Gatot Subroto, Cikarang utara.

Dikatakan Bupati Bekasi, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh kepala dinas untuk mengantisipasi cluster Covid-19 kepada masyarakat dengan mengambil langkah-langkah prefentif serta penegakan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan pola 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Eka Supria Atmaja, Rabu (30/09/20)

Seperti diketahui bersama bahwa Pemkab Bekasi sebelumnya telah membuat Peraturan Bupati No.48 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan Covid-19. Bagi pelanggaran oleh masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Namun perbup tersebut sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelanggar.

Oleh karena itu, Bupati Eka berencana akan membuat peraturan daerah atau perda tentang protokol kesehatan yang nantinya akan membuat efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

“Saya bersama unsur Muspida berencana dalam waktu dekat membuat perda protokol kesehatan di saat pandemi covid 19,” pungkasnya.***