WONOSOBO, metro7.co.id – Polres Wonosobo berhasil menangkap Haryo Setyo Anggiri (30), warga Kalianget, Wonosobo, pada 30 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana narkotika.(15/8/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menjelaskan, Dalam operasi yang dilakukan di Desa Kertek, petugas menyita 52 paket sabu dengan total berat sekitar 18,9 gram, 10 butir inex, serta berbagai peralatan distribusi narkoba.

“Haryo, yang merupakan residivis pencurian, diduga menanam dan mendistribusikan sabu di berbagai titik di Wonosobo,” kata Teguh saat press release di Mapolres Wonosobo, Senin (12/8).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.***