Tanggapan Pengacara RR Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Wonosobo
WONOSOBO, metro7.co.id – Pengacara Teguh Purnomo, yang mewakili RR dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Wonosobo, mengungkapkan hasil dari sesi pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam.(17/2/2024)
Pada sesi tersebut, RR didesak untuk berbicara jujur demi kebenaran formal dan materiil. Namun, menurut pengacaranya, unsur politik dalam kasus tersebut cukup mencolok.
“Kami berharap agar pihak Gakkumdu menangani kasus ini secara komprehensif, tanpa melihat pesanan dari pihak manapun. Proses pemeriksaan yang berlangsung pasca-pemungutan suara di TPS dianggap lebih ideal, agar tidak mengganggu proses pemilihan,” kata Teguh saat di konfirmasi awak media.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa tindakan RR tidak dilakukan sendirian, melainkan sebagai bagian dari aktivitas relawan dan bukan atas inisiatif pribadinya.
“Pertemuan relawan dengan PPK yang membawa logistik, yang telah viral sebagai upaya untuk memenangkan paslon tertentu. Namun, menurut RR, pertemuan tersebut lebih terkait dengan keterbatasan logistik,” katanya.
“Terkait kemungkinan pelanggaran UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, kami menyatakan bahwa hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, dan RR seharusnya dilindungi oleh institusi untuk membersihkan namanya,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pengacara menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menekankan pentingnya menangani kasus ini dengan proporsional dan tanpa keberlebihan, serta meninjau proses yang telah berjalan apakah sesuai standar atau tidak,” tandasnya.***