LOMBOK TIMUR, metro7.co.id – Berlangsung di Aula Kantor Camat, sosialisasi kepada kader posyandu bagaimana pencegahan stanting dan gizi buruk. Acara tersebut dihadiri oleh Camat, petugas gizi dari Puskesmas, ada juga tim penggerak PKK Kecamatan dan kader posyandu se Kecamatan Sakra.

Petugas gizi dari PKM Sakra, I Ketut Kariada, menjelaskan bahwa peran masing – masing sektor menyangkut data kunjungan juga penting agar bisa diketahui jumlah stanting dan gizi buruk di masing – masing desa, terutama kader posyandu ini turun ke lapangan untuk validasi data sebagai ujung tombak kesehatan.

“Validasi data sangat penting dilakukan oleh kader posyandu ini, supaya diketahui berapa ril jumlah stanting dan gizi buruk di setiap desa. Peran dari kader – kader ini sebagai ujung tombak Puskesmas,” ucapnya kepada Metro 7, Jum’at kemaren.

Masih katanya, setelah divalidasi tetapi kesulitan dipengtriannya, karena nik di kartu keluarga nya tidak ada sehingga tidak bisa masuk di aplikasi.

“Kartu keluarga sangat penting juga untuk proses validasi data, agar ril dijumpai dengan yang ada di lapangan,” terangnya.

Yang perlu diketahui oleh kader posyandu, sebutnya adalah memahami apa indikator dari stanting dan gizi buruk. Dikatakan stanting bila, tinggi badan dari anak itu tidak sesuai dengan umurnya, seperti dia pendek atau pendek sekali.

Sambung Kariada, sedangkan untuk yang gizi buruk, pembandingnya karena tidak sesuai berat badannya dengan usianya.

“Misalnya beratnya tidak naik – naik padahal usianya sudah bertambah,” ungkap Kariada.

Sementara itu, Camat Sakra Ahmad Subhan mangatakan, bahwa tim kecamatan perlu merumuskan langkah-langkah perbaikan, pertama kualitas pencegahan stanting dan gizi buruk dapat dipastikan apabila pelaksanaan pencegahan di desa direncanakan berdasarkan data yang valid , dimonitor secara  lengkap, terpadu dan berkelanjutan sehingga perlunya berbasis pada satu data dengan monitoring sasaran rumah tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan ( HPK).

“Satu data yang terintegrasi supaya cepat dan mudah diawasi,” terangnya.

Menurut Subhan, kepedulian terhadap upaya konvergensi pencegahan stunting dan gizi buruk sebagai gerakan bersama yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi. Begitu juga, sebutnya  keberpihakan kebijakan anggaran baik dari pusat, daerah dan desa. (Untuk desa terkait stunting sudah diatur 30% dari Dana Desa).

“Anggaran stanting ini setiap tahun dianggarkan oleh desa melalui dana desa,” jelas Subhan.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konvergensi Pencegahan stunting dan gizi buruk di desa oleh Pemerintah daerah dan kecamatan antara lain dengan pelaporan hasil pelaksanaan konvergensi pencegahan sunting di desa  kepada Bupati ( melalui camat) setiap 3 bulan, pembinaan yang lebih optimal.

“Perlunya pembinaan dan pengawasan untuk maksimalnya penanganan stanting dan gizi buruk,” pungkasnya. ***