TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Permasalahan warga Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur dengan PT. Alam Sukses Lestari (ASL) terkait masalah lahan rupanya sudah sampai ke telinga DPRD Barito Timur.

Menurut Ketua DPRD Barito Timur, Sulistio, terkait adanya lahan masyarakat Desa Pulau Patai yang diduga diklaim oleh PT. ASL masuk kawasan hutan produksi, ia meminta kepada warga masyarakat agar bersabar.

“Permasalahan antara PT.ASL dengan Warga Pulau Patai sudah masuk ke DPRD, di Banmus juga sudah kita agendakan, jadi kita harap warga bersabar,” ujarnya di Tamiang Layang, Kamis (1/4/2021).

Sulistio mengatakan, secepatnya pihaknya akan turun kelapangan dan berkoordinasi dengan OPD terkait, bagaimana ceritanya kawasan tersebut bisa masuk hutan produksi , sehingga berbenturan dengan masyarakat.

” Besok lusa kawan kawan dari komisi akan meninjau langsung kelokasi atau lahan yang dipermasalahkan dan berkoordinasi dengan OPD atau dinas terkait serta warga.  Selanjutnya kita akan melakukan pembicaraan dengan masyarakat dan pihak perusahaan,” ucapnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar bersabar dan mengajak masyarakat agar jangan berbuat hal hal yang tidak diinginkan. Karena menurutnya DPRD  akan mencari solusi yang terbaik dan juga menyikapi dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga permasalahan tersebut bisa secepatnya diselesaikan dengan baik.

Selain itu, dirinya meminta kepada pihak perusahaan kalau tanah tersebut memang milik masyarakat agar kiranya jangan diganggu

“Kita akan mencari data data yang sebenar benarnya, kalau itu tanah masyarakat tolong jangan diganggu,” tutupnya.

Sebagai mana diketahui,  warga Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim) menolak atas tindakan dari PT. ASL yang diduga sudah menanam pohon ditanah atau lahan mereka tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Menurut Hawini, selaku kuasa dalam pengurusan terkait masalah tersebut mengatakan bahwa pihaknya kaget sekali karena tanah warga ditanami pohon pantung dan belangeran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami sangat kaget. Padahal tanah kami ini sudah mempunyai Surat Keterangan Tanah (SKT), namun kenapa pihak perusahaan berani menanam pohon tanpa sepengetahuan atau mufakat dengan kami,” ucap Hawini. ***