TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  – Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kariato melalui Kabid Perdagangan, Djuni Sukses Penawar  meminta pemilik pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg atau bersubsidi, agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami imbau kepada seluruh pangkalan yang ada di Barito Timur agar menjual sesuai HET. Dan pangkalan juga harus menjual dengan tepat sasaran,” ucap Djuni saat diwawancarai awak media dikantornya, Rabu. (14/4/2021).

Adapun harga HET gas elpiji 3 kg atau bersubsidi di Barito Timur, dirinya mengungkapkan hanya Rp. 19.500. Jadi kalau ada yang menjual melebihi HET maka akan kami laporkan ke Satgas terkait.

“Tugas kami hanyalah pengawasan, jadi untuk penindakan adalah  tugas Satgas pangan Kabupaten Barito Timur yang ada d Polres Bartim,” jelasnya.

Sebenarnya, papar Djuni, gas elpiji 3kg ini peruntukannya hanya bagi warga masyarakat yang ekonominya lemah atau kurang mampu, sehingga  itulah gas elpiji 3Kg ini dikasih subsidi oleh pemerintah.

“Setiap pengambilanya pun diminta memperlihatkan e-KTP,  untuk mengetahui identitas orang yang membeli gas subsidi tersebut. Kalau di KTP-nya tertulis pekerjaan PNS, ya tentu tidak bisa mengambil elpji 3kg,” pungkasnya.***