DPMPTSP Bartim Gandeng Satpol PP, Awasi Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung dan Reklame
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan reklame.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Barito Timur Andrunganyan dan Kepala Satpol PP Barito Timur Ristanto Pratomo, di Tamiang Layang, Jumat, 31 Mei 2024.
Kepala DPMPTSP Barito Timur mengatakan, tujuan melakukan kerjasama tersebut ada beberapa alasan, yaitu terkait masalah pengawasan PBG dan reklame.
“Kerjasama Itu juga dilakukan dalam rangka implementasi Diklat Kepemimpinan TK II sebagai Milestone (tonggak pencapaian) pada proyek perubahan kedua belah pihak,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Andrunganyan, tujuan MoU dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah sekaligus memperkuat kerja sama antara kedua instansi dalam menjaga dan mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan dan ketertiban umum di wilayah Barito Timur.
“Dengan adanya MoU ini, akan tercipta koordinasi yang lebih baik antara DPMPTSP dan Satpol PP dalam mengatasi masalah-masalah terkait perizinan dan penegakan tata tertib di Barito Timur sehingga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pelayanan publik. MoU ini juga dapat menjadi landasan hukum bagi Satpol PP dan DPMPTSP dalam menjalankan tugas secara lebih terstruktur dan efisien,” kata Andrunganyan.
Sementara itu, Kasatpol PP Ristanto Pratomo menjelaskan, dalam MoU tersebut kedua bela pihak sepakat untuk bekerja sama, dalam hal pengawasan PBG dan reklame dan bersama-sama turun ke lapangan pada saat melakukan pengawasan.
“Dalam MoU ini kewajiban kami adalah memberikan pendampingan pada saat pengawasan PBG dan reklame, kemudian memberikan pertimbangan dan informasi hukum terkait Perda (Peraturan Daerah) maupun Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang berkaitan dengan masalah pengawasan PBG dan reklame kepada DPMPTSP,” kata Ristanto.
Sedangkan kewajiban DPMPTSP, meminta pendampingan anggota Satpol PP minimal 2 orang pada saat pengawasan.
“Serta meminta pertimbangan hukum dan informasi Perda maupun Perkada dari Satpol PP,” jelasnya. ***