DPRD Bartim Serius Selesaikan Masalah Terkait Lahan di Pulau Patai
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Permasalahan antara masyarakat Desa Pulau Patai dengan PT. ASL (Alam Sukses Lestari) rupanya menjadi perhatian serius dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim). Bahkan mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar permasalahan tersebut bisa terpecahkan.
Namun Rapat yang digelar pada Senin, 31 Mei 2021 lalu belum mendapatkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat atau tidak ada titik terang. Akan tetapi, Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio bersama tetap berusaha untuk mencari jalan agar masalah ini secapatnya selesai.
Setelah selesai RDPU, Nursulistio menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa pihaknya sudah mendengarkan tanggapan dari PT. ASL, kemudian mendengarkan secara langsung harapan dan juga keluhan masyarakat, hal tersebut harus dibijaksanai dan menjadi pertimbangan dari manajemen PT. ASL.
“Karena berbenturan dengan masyarakat, apalagi alasannya berbenturan dengan kepentingan makan dan kebutuhan hidup mereka secara umum berpenghasilan dari berkebun,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah kesejahteraan dan kepentingan masyarakat. Artinya investor silahkan datang. “Namun, jangan sampai kita mengharapkan pendapatan dari kehadiran investor tapi justru menghilangkan pendapatan dari masyarakat kita, itu yang tidak kita inginkan, kita tidak menginginkan adanya konflik dalam menyikapi keluhan masyarakat karena ketidakbijakan untuk menyikapi keluhan masyarakat,” katanya.
Masyarakat tidak akan merusak kawasan dan lingkungan, apalagi untuk kalangan petani dan pekebun, mereka hanya mengelola dan memanfaatkan.
“Terkait penyelesaian masalah ini, pihak perusahaan berjanji akan mengutus bidang-bidangnya untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan masyarakat di masing-masing kawasan,” imbuhnya.
Secara terpisah External Relation PT. ASL, Andre menyampaikan, sesuai yang disampaikan pimpinan tadi, bahwa kita akan tindaklanjuti bersama tim untuk melakukan kegiatan sosialisasi lanjutan.
“Jadi miss komunikasi ataupun kegiatan-kegiatan di masyarakat itu bisa terakomodir pada titik optimal dan bisa menguntungkan bersama,” ucapnya.
Sebagai mana diketahui, warga Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim) menolak atas tindakan dari PT. ASL yang diduga sudah menanam pohon ditanah atau lahan mereka tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut Hawini, selaku kuasa dalam pengurusan terkait masalah tersebut mengatakan bahwa pihaknya kaget sekali karena tanah warga ditanami pohon pantung dan belangeran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami sangat kaget. Padahal tanah kami ini sudah mempunyai Surat Keterangan Tanah (SKT), namun kenapa pihak perusahaan berani menanam pohon tanpa sepengetahuan atau mufakat dengan kami,” ucap Hawini. ***