Sekda Bartim Ingatkan ASN Netral
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Memasuki serangkaian dan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Barito Timur (Bartim) sampaikan pesan tegas kepada ASN untuk tetap dalam posisi netral.
Hal tersebut disampakan Sekda Bartim, Panahan Moetar saat diwawancarai awak media usai mengikuti rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor Komisi Pemilihau Umum (KPU) Bartim, Senin (23/09/2024).
“Terima kasih, hari ini kita sudah menyaksikan bersama-sama penetapan nomor untuk masing-masing pasangan calon, dan ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” ucap Panahan.
Lebih lanjut dikatakan Panahan, untuk ini semua kita berharap semua pasangan calon bisa mentaati seluruh ketentuan dan yang kami sebagai pemerintah khususnya di kalangan ASN berharap banyak dibawa kalangan ASN sudah mengetahui fungsi tugas masing-masing sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan adalah berposisi Netral.
“Kita sudah mendengarkan instruksi dari Mendagri bahwa ASN, di samping dia Netral tetapi mereka juga masih memiliki hak suara. Jadi mereka boleh mengikuti setiap kegiatan kampanye tetapi bersikap pasif hanya mendengarkan,” jelas Panahan.
Menurutnya, ASN punya hak suara dan berhak mengetahui visi misi dari masing-masing pasangan calon dan boleh mengikuti kampanye.
“Kemarin kita dipanggil seluruh Indonesia oleh Panwaslu pusat dan kita juga mendengarkan hal seperti itu, kami juga berharap dari rekan-rekan sebagai kontestan, partai politik dengan mengetahui kondisi ini berharap juga pengertiannya yang sudah tahu bahwa itu adalah ASN ya jangan diikut-ikutkan untuk hal-hal yang nantinya sendiri yang melanggar,” pinta Panahan.
Dirinya juga berharap agar semua pihak, baik dari partai politik maupun kontestan para calon bupati dan wakil bupati bisa mengerti atas aturan yang dimiliki ASN ataupun aturan Pemilu.
“Jadi kami berharap ini ada pengertian juga dari masing-masing kontestan untuk status kami sebagai ASN. Adapun bila ASN melanggar kalau ditindak tegas itu sudah ada ketentuan dari apa yang sudah ditetapkan maka ketentuannya akan ada ya,” pungkasnya. ***