TEGAL, metro7.co.id – Menindaklanjuti pengaduan beberapa masyarakat Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna perihal pungutan biaya yang dilakukan RT/RW dalam pembagian bansos sembako covid-19 pada Jumat (18/19/2020) lalu, Kepala Desa Pagedangan, Wahrudin, melakukan klarifikasi, Selasa (22/9/2020).

Dalam keteranganya kepada metro7.co.id, setelah melakukan klarifikasi terhadap para pihak, Wahrudin mengatakan bahwa itu hanya kesalahpahaman internal saja. “Ternyata, menurut RT setempat, pungutan dalam pembagian sembako covid yang dilakukanya sudah dimusyawarahkan sebelumnya dengan para warga, dan hasil pungutan disalurkan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan apapun. Saat warga yang mengadu ditanya, ternyata mereka tidak tahu maksud dan tujuanya saat mereka dimintai tanda tangan oleh salah seorang tokoh pemuda setempat,” ucap Wahrudin.

Wahrudin menambahkan, terhadap semua RT/RW dan perangkat desa, saya selalu menekankan agar mengedepankan musyawarah dalam mengambil kebijakan kepada mayarakat, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.***