Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Rahayu di Vonis 4 Tahun
TUBAN, metro7.co.id – Sukisno, Mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang didakwa menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, kini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (23/07/2020).
Sukisno terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai total Rp. 267.464.297,-, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi penjara.
Selain vonis hukuman pidana 4 tahun penjara, ia juga dijatuhi vonis pengembalian uang negara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebesar Rp. 267.464.297,- atau ditambah kurungan 1 tahun penjara apabila tidak bisa mengembalikan.
Sebelumnya Sukisno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan apabila uang denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa.
Dakwaan JPU tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, menurut pengakuan Dasim saat ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Sukisno berupa pengadaan meubeler senilai Rp 35 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sisa uang hasil pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp 77,6 juta pada tahun 2017.
“Penggunaan anggaran di APBDes tahun 2017 khususnya anggaran untuk pengadaan meubelair Rp 35 juta yang berasal dari ADD tidak direalisasikan dan uangnya dibawa terdakwa (Sukisno),” ungkapnya.
Sedangkan menurut mantan ketua BPD Desa Rahayu, Kamsiadi, yang juga dihadirkan sebagai saksi l menjelaskan bahwa uang pendapatan Desa Rahayu tahun 2017 dan 2018 yang tidak dimasukkan ke rekening Desa oleh terdakwa, diantaranya hasil lelang TKD tahun 2017 senilai Rp 63,1 juta, hasil lelang TKD tahun 2018 Rp 42.350.000, dan hasil sewa TKD yang dilalui pipa kurang lebih Rp.60.014.198,-. ***