HALMAHERA UTARA, metro7.co.id – Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Desa Galao kecamatan Loloda Utara Rabu (29/7/2020) menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan Dinas Inspektorat Halmahera Utara.

Aksi dilkukan, di duga Kepala Desa Galao Kecamatan Loloda Utara Ridha Mandasari melakukan pelanggran tindak pidana Korupsi anggran Dana Desa senilai Rp. 732.391.000.000,- sumber rab batang tubuh anggaran dana desa 2019.

kordinator Lapangan FMKPG, Fahrul Ali menjelaskan, kepala desa sejak periode pertama dan kedua tidak pernah transparansi dana desa dalam rapat umum bersama masyarakat, bahkan FKPMG menduga bebebrapa program tidak diselesaikan 100 persen.

“Kades sejak pelantikan periode pertama dan kedua, tidak transparansi anggaran DD, kades pula tidak memberikan ruang kepada masyarakat ketika bertanya terkait anggaran tersebut,” jelas Korlap pada aksi di depan kantor bupati.

Dugaan penyelewengan anggaran DD tahun 2019 yang kades manfaatkan sebesar Rp 732.391.000.00,- salah satuhnya program yang gagal diselesaikan yakni pembangunan talut sepanjang 150 meter tahun 2019 hingga 2020 belum diselesaikan. Kemudian tahun 2020 diduga kades melakukan penyelewengan DD sebesar Rp 273.167.000,00,-.

Sebelumnya, FKMPG sudah menggelar aksi serupa menuntut pihak inspektorat mengaudin dugaan penyelwengan DD, pihaknya juga mengajukan laporan dugaan penyelewengan Kades Galao, namun inspektorat belum melakukan ekses mengaudit.

“Aksi pertama kami pada Juli lalu, dengan mengajukan laporan dugaan korupsi dd Kades Galao, rupanya inspektorat tak serius,” tuturnya.

“kami mendesak DPMD dan Inspektorat segerah verifikasi data, karena di duga kades manipulatif data,” desaknya.

Masa juga meminta Bupati Halmahera Utara Frans Manery memberhentikan Kades Galao, Kecamatan Loloda Utara Halmahera Utara. ***