Mendirikan Bangunan di Pantai Glondong, Sanksi Tegas Menanti
TUBAN, metro7.co.id – Warga Nelayan bersama anggota BPD dan pengurus Karang Taruna Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, melakukan pemasangan papan himbauan larangan mendirikan bangunan di pesisir pantai Glondong, Minggu (26/7/2020).
Pemasangan papan himbauan tersebut, merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Dusun tentang Penentuan Zonasi di Kawasan Pesisir Glondong. Berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau Pulau Kecil (RZWP3-K) Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 – 2038 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012 – 2032.
Menurut penuturan Ketua BPD Desa Glondonggede kepada Metro7.co.id, bahwa Musyawarah Dusun yang digelar pada tanggal 10/7/2020 merupakan langkah untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait sengketa tanah, dan semakin terbatasnya ruang akses nelayan di wilayah pesisir Glondong Desa Glondonggede.
Hal itulah yang melandasi perlu adanya pengaturan zonasi skala lokal tingkat Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan diatasnya, serta kesepakatan bersama warga untuk menjaga, melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir, guna menjaga keberlangsungan hidup masyarakat pesisir dan generasi mendatang.
“Meskipun sudah ada regulasi pengelolaan wilayah pesisir, tapi peran aktif lembaga pemerintahan di Desa dan masyarakat juga sangat dibutuhkan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 36 ayat (6) bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ucap ketua BPD.
Ia juga menambahkan, bahwa hasil kesepakatan bersama masyarakat pesisir terkait penentuan zonasi antara pemukiman warga dengan garis pantai, akan ditindaklanjuti dengan mengajukan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). Akan tetapi ia masih menunggu kesiapan Pemerintah Desa.
“Sebenarnya saya ingin mengajukan draft Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Zonasi Wilayah Pesisir Glondong, tapi masalahnya 3 Raperdes diantaranya Pengelolaan Taman Pemakaman Umum, Lapangan Olahraga Desa, dan Pengelolaan Sampah di Desa yang pernah saya ajukan belum pernah dibahas lagi, padahal peraturan itu sangat penting untuk menata masyarakat agar lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, pemasangan papan himbauan disambut baik oleh warga nelayan dan pemuda Desa. Mereka turut serta berkomitmen untuk melindungi wilayahnya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
“Kalau aturan semacam ini tidak segera ditegakkan, kasihan warga nelayan yang mempunyai perahu kecil. Bila air laut pasang, dan musim ombak datang, mau ditaruh mana perahunya. Sedangkan lahan untuk mendaratkan perahu sudah penuh dengan rumah rumah. Maka dari itu, jika aturan ini dilanggar dan tidak ada penegakan hukum, jangan salahkan pemuda dan warga nelayan main hakim sendiri,” ucap Eli Purnawan yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Bahari.
Dilain sisi, Sutaji anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) berujar bahwa jika kesepakatan bersama ini dilanggar, maka akan dibawa keranah hukum sebagaimana ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
“Jika ada yang melanggar, pokwakmas akan membawa kasus ini keranah yang lebih tinggi sebagai efek jera. Karena masyakat nelayan selama ini sudah banyak mengalah, kesulitan ketika mau menyandarkan perahunya,” terang anggota Pokmaswas yang juga sebagai pegawai Tempat Pelelangan Ikan di Desa Glondonggede.
Setelah pemasangan papan himbauan selesai, warga nelayan berharap agar Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah melindungi kawasan mereka. Tanah yang seharusnya sebagai akses untuk menghidupi keluarganya sehari-hari, jangan sampai hilang hanya karena kepentingan kelompok. Pengawasan dan kontrol di daerah pesisir sangat diperlukan, mengingat begitu kompleksnya permasalahan-permasalahan yang terjadi. ***