MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Berkeliaran di Kota Labuan Bajo, tujuh ekor sapi digelandang ke kantor Polisi Pamong Praja (Pol) PP Kabupaten Manggarai Barat.

Empat personil Pol PP dipimpin Kasi Penertiban, Rafael Agung menggelar operaai penangkapan sapi yang berkeliaran di kawasan Wae Nahi, Deaa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Selasa (4/8/2020) pagi.

Kepala Satuan (Kasat) Pol.PP Kabupaten Mabar, Stefanua Salut melalui Sekretaris Paulinus Bursa menjelaskan, ternak sapi yang telah ditangkap petugas tersebut sedang diamankan petugas Pol PP.

“Ada tujuh ekor sapi yang kita tertibkan tadi, Lima ekor sapi dewasa dan dua anaknya. Saat penamgkapan, ketujuh zapi itu dalam kondisi bertali tapi dibiarkan berkeliaran. Sapi yang tidak diikat dianggap liar,” tegas Paul Bursa saat fikonfirmasi metro7.co.id di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020).

Tahapan selanjutnya, Rabu (5/8/2020) Pol PP mengumumkan secara terbuka keliling kota agar diketahui siapa pemilik sapi tersebut.

Paul menegaskan, jika dalam masa empat hari terhitung sejak diumumkan, pemilik sapi juga tidak datang di kantor dan tidak mampu mwmbayar denda, maka dilakukan pelelangan sesuai Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang penertiban hewan.

Namun jika pemilik sapi datang di kantor, dia harus buat surat pernyataan dan wajib membayar denda.

Perda Nomor 31 Tahun 2011 memerintahkan pemilik ternak agar ternaknya dikandangkan atau diikat. Sapi yang tidak diikat dianggap sapi liar.

Perda tersebut juga mengatur tentang sanksi. Ternak sapi yang berusia enam bulan hingga satu tahun dikenai denda sebesar Rp 1.000.000 per ekor. Sapi umur dua tahun dikenai denda Rp 2.000.000.
Sapi berusia tiga 3 tahun Rp 3.000.000. Aapi berusia tiga tahun ke atas dikenai denda sebessr 3.500.000.

Sedangkan untuk ternak sedang, sepetti kambing Rp 300.000 per hari
Biaya pakan 50.000 per hari per ekor.

“Jika pemilik sapi tidak sanggup membayar denda, maka sapi dilelang Dinas Peternakan. Kita informasikan ke Dinas Peternakan lalu kita umumkan melalui mobil patwal Pol PP keliling kota dan lokasi penertiban supaya diketahui pemiliknya. Kalau mereka datang di Kantor, pemiliknya wajib memberikan surat keterangan kepemilikan ternak yang dibuat RT setempat,” kata Paul Bursa.

Hasil lelang disetor ke Dinas Peternakan. Seduai ketentuan, dipotong Rp 400.000 untuk biaya penangakapan. Biaya angkut 100 per ekor. Biaya pakan 50.000 per hari.

“Anggota kami beri makan sapi selama 4 hari hasil lelang disetor untuk PAD Dinas Peternakan,” katanya.

Proses dan harga lelang ditentukan tim penafsiran harga dari Dinas Peternakan dan Pol PP. ***