Protes Proyek Fisik Dana Desa di Pihak Ketigakan, Camat Jatinegara : Boleh Hanya Sebatas Pendampingan Tekhnis
TEGAL, metro7.co.id – Terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di tiap desa yang memakai anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), boleh di pihak ketigakan (kerjasama dengan pihak lain). Namun, yang dimaksud bisa dipihak ketigakan adalah hanya sebatas pendampingan tekhnisnya saja, bukan diborongkan.
Hal tersebut di sampaiakan langsung oleh Camat Jatinegara, Edi, kepada Ketua Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Ananto Pratikno (Anton) bersama Iman Raharso selaku wakil satu (1) sekretaris JPKPN , di kantor kecamatan Jatinegara, Senin (20/7/2020) sore.
Jawaban yang di berikan oleh Camat Edi merupakan jawaban atas klarifikasi yang dilakukan oleh JPKPN perihal adanya beberapa desa di wilayah Kecamatan Jatinegara yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dari anggaran ADD atau DD yang memakai jasa pemborong.
Terpisah, Dikantor sekretariat JPKPN, Anton menyampaiakan, terkait paksanaan pembangunan fisik desa seharusnya Pemerintahan Desa harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, apalagi kemarin- kemarin itu sedang di masa pandemi, masyarakat sedang mengalami keterpurukan ekonomi, seharusnya untuk pembangunan fisik jangan di borongkan, apalagi aturan-aturanya sudah jelas. Kecuali pembangunan yang membutuhkan tenaga tekhnis khusus. Salah satu contohnya seperti pengaspan jalan. itupun masyarakat harus diberdayakan.
Menurut Anton, sebagaimana disebutkan dalam PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Bahwa Prioritasnggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip, kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa, Keadilandengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan, kewenanganDesa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
“Fokusnya yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata, partisipatifdengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa, swakelola dengan mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa, berbasis sumber daya Desa dengan mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa,” ungkap Anton. ***