NIAS BARAT, metro7.co.id – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu memberikan ketegasan terkait pemanfaatan Kendaraan Dinas saat pelaksanaan Apel Pemeriksaan Kendaraan Dinas di halaman Kantor Bupati, Selasa (18/05/2021).

Bupati Nias Barat, didampingi oleh Wakil Bupati dan Sekda beserta Kabag Aset Daerah dalam memimpin Apel Pengecekan Kendaraan Dinas yang ada di OPD.

Beberapa OPD yang telah terlaksana hari ini diantaranya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat Korpri dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.

Selain itu, Bupati juga menugaskan Kabag Aset Daerah agar mencatat semua mobil dan motor Dinas beserta siapa penggunanya serta pencatatan kendaraan Dinas tersebut harus jelas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Invetarisasi Barang Milik Daerah.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan bahwa, Pemanfaatan Kendaraan Dinas harus tepat sasaran dan dapat menunjang Kinerja Para Pegawai untuk mewujudkan Pemerintah yang Bersih, Unggul dan Maju. Maka untuk itu, semua kendaraan Dinas yang ada di empat SKPD hari ini diperiksa dan dicatat.

Masih Bupati, Kendaraan Dinas itu diutamakan untuk diberikan kepada Kepala Dinas, jika lebih nanti maka baru dipikirkan agar di berikan kepada Eselon 3 dan terlebih lebih untuk para Camat karena mereka unjuk tombak Pemerintah di lapangan masing masing.

“Selain itu kendaraan Dinas, bukan di berikan kepada PTT atau orang luar, kecuali PTT penyuluh KB dan Penagihan Pajak,” tegas Bupati. ***