NIAS BARAT, metro7.co.id – Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd., MA., MM., pimpin langsung pelaksanaan rapat teknis tenaga kesehatan, Kamis (28/01/2021).

Dari awal hingga akhir, Rapat Teknis Tenaga Kesehatan ini berjalan dengan baik sekaligus para peserta rapat tetap mematuhi portokel kesehatan. Dalam rapat yang sedang berlangsung, penuh dengan pemaparan sekaligus pengarahan Bupati Nias Barat.

Lewat pemaparan dari Bupati Nias Barat, dapat diketahui bahwa Rumah Sakit Umum Pratama Nias Barat kedepan akan diproritaskan pelayanan publik dan dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan di bidang kesehatan serta memberikan yang terbaik.

Turut hadir, Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd., MA., MM, Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo, Staf ahli, Asisten, Sejumlah pimpinan OPD, Kepala BPJS Kab. Nias Barat, Direktur RSU Pratama dan seluruh Staf, Kepala Puskesmas se Kabupaten Nias Barat, Para Dokter dan CPNSD yang magang di RSUP Nias Barat.

Dalam arahan Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd., MA., MM mengharapkan agar Rumah Sakit Pratama kedepan supaya memprioritaskan pelayanan publik dan memberikan yang terbaik serta menjadi garda terdepan dalam pelayanan di bidang kesehatan.

Selain itu, ia juga berharap agar petugas kesehatan di RSU Pratama supaya selalu bekerja sama dengan BPJS kesehatan Kabupaten Nias Barat selaku mitra dalam memfasilitasi dan melayani masyarakat.

Lanjutnya, terkait beberapa keluhan Kepala Puskesmas tentang pembayaran jasa BPJS kesehatan, Bupati mengatakan bagi setiap tenaga medis yang tidak hadir dan tidak melaksanakan tugasnya, maka pihak BPJS tidak perlu membayarkan jasa pelayanan kepada yang bersangkutan.

“Kepada seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Nias Barat agar menyampaikan setiap keluhan atau kebutuhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan diupayakan untuk memberdayakan tenaga PTT yang sudah ada,” tegasnya.

Pada akhir arahanya, Bupati berpesan supaya RSU Pratama beserta seluruh Puskesmas Nias Barat untuk tetap menjaga dan mengutamakan kebersihan sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada pasien. ***