NIAS, metro7.co.id – Walaupun di era adaptasi kebiasaan baru tempat umum sudah boleh dibuka, namun harus sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). Seperti semua wajib pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Di tempat keramaian perlu ada kesadaran agar tidak bergerombolan. Hal tersebut disampaikan Babinsa Koramil 03/Idanogawo, Serka Yosuaman Harefa, saat melaksanakan pendisplinan warga di Pasar Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Kamis (17/09/20).

Menurut Babinsa Serka Yosuaman Harefa, masyarakat harus tetap disiplin agar tidak tertular oleh COVID-19. Karena apabila terjadi kasus, masyarakat  harus di-tracking. Prosesnya tentu memakan waktu, karena mereka pasti terlanjur kontak dengan banyak orang.

“Kasus penyebaran virus Corona atau COVID-19 tak akan terjadi jika semua warga tertib menaati protokol kesehatan di tempat keramaian seperti pasar tradisional yang cenderung sangat riskan dengan penyebaran COVID-19,” ujar Babinsa Serka Yosuaman Harefa.

Serka Yosuaman Harefa juga mengatakan kepada warga, agar setiap beraktivitas di luar rumah wajib pakai masker, selalu memperhatikan jarak ketika berada di tempat umum atau keramaian.

“Di Pasar maupun di tempat umum lainnya, tidak berkerumunan, serta dalam adaptasi kebiasaan baru dapat membudayakan hidup bersih dengan selalu mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. Di samping itu para pelanggar ataupun masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi teguran,” imbuhnya.

Terpisah, Danramil 03/Idanogawo, Kapten Inf Hezaro Gulo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendidisplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru. “Untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias pada khususnya dan wilayah Kodim 0213/Nias pada umumnya,” tuturnya.***