GIDO, metro7.co.id – Razia masker digelar di Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Jumat (11/09/2020). Pelaksananya adalah tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Nias, dan Dishub Kabupaten Nias.

Pelaksanaan razia gabungan sendiri berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor: 443/001/HK/2020, tentang pelaksanaan monitoring atau pemantauan dan pengawasan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nias.

Sasaran razia ini bukan hanya bagi pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Nias saja, tetapi juga dilakukan di setiap pasar tradisional yang ada di Kabupaten Nias. Bagi warga atau pengendara yang tidak memakai masker saat razia akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi sosial.

Sanksi administrasi, berupa teguran secara lisan dan teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu Identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan tindakan lain yang dapat di lakukan untuk menghentikan pelanggaran dan pencabutan izin.

Sedangkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker adalah, menyanyikan lagu Daerah atau memungut sampah di tempat terjadinya pelanggaran.

 

Mewakili Koramil 02/Gido, Peltu Maja Silalahi, mengatakan, sangat mendukung kegiatan demikian. “Kami sebagai mitra kerja dalam hal ini Babinsa, turun langsung untuk memberikan imbauan kepada Masyarakat dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Nias,” katanya.

Tidak lupa juga mengimbau seluruh Masyarakat agar tetap berpedoman pada protokol kesehatan. “Tetap memakai masker pada saat keluar rumah, rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hindari kerumunan orang banyak,” pungkasnya.***