TUBAN, metro7.co.id – Memasuki tahap ke 2 Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pilkada di Kabupaten Tuban Jawa Timur, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambakboyo yang sudah merampungkan 87%, ingatkan penyelenggara di tingkat Desa untuk menjaga dan melindungi data pemilih.

Oleh karena itu, PPK Tambakboyo selalu mengingatkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Desa, agar tidak memberikan kepada siapapun informasi daftar pemilih yang terdapat dalam formulir model A-KWK.

Devisi hukum PPK Tambakboyo, M. Abdul Ghofur ketika di wawancarai Metro7.co.id di rumahnya menjelaskan, formulir model A-KWK merupakan informasi yang di dalamnya terdapat unsur-unsur data pribadi penduduk yang wajib di simpan dan di lindungi kerahasiaannya oleh negara, termasuk semua penyelenggara, baik ditingkat pusat sampai ke pelosok Desa.

Dia juga menambahkan, bahwa apa yang di sampaikannya itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor: 576/PL.02.1-SD/06/KPU/VII/2020 perihal Perlindungan terhadap Data Pribadi Pemilih dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Pada poin nomor 4 huruf c tertulis bahwa semua penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan untuk memfoto/memindai/menggandakan formulir model A-KWK, menyalinnya dalam bentuk soft file, menyebarluaskan, dan/atau memberikan formulir tersebut kepada pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan dari yang berwenang.

“Saya tetap berkomitmen tidak akan memberikan formulir A-KWK kepada siapapun, begitu juga dengan PPS dan PPDP juga saya intruksikan seperti itu. Karena ini memang sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 335 bahwa formulir model A-KWK menjadi informasi dikecualikan terbatas,” ucapnya (02/8/2020).

Sementara Ketua PPK Bisrul Ronji, Selain menginstruksikan untuk melindungi data pemilih dalam formulir model A-KWK, ia juga memberikan arahan kepada PPS, untuk selalu mengingatkan PPDP yang ada di Desa Desa agar mentaati protokol pencegahan Covid-19 dalam bertugas. Karena hal tersebut memang wajib dilaksanakan oleh petugas penyelenggara pemilu berdasarkan regulasi.

“Saya selalu memberikan arahan di grub Whatssap kepada semua PPS di Desa untuk selalu memantau PPDP dan mengingatkan mereka agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai ikhtiyar mewaspadai Covid-19. Karena ini memang sesuai intruksi KPU agar mematuhi regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 19 Tahun 2019, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dan buku kerja PPDP,” ujar Ketua PPK memungkasi penjelasannya.

Hal itu ia lakukan, selain karena karena menerapkan regulasi, juga perlunya menjaga diri di masa pandemi ini untuk mencegah penyebaran virus Corona. ***