METRO, metro7.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Daftar Pemilihan III Kota Metro, Pesawaran, dan Pringsewu, H. Watoni Noerdin, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2016 tentang pedoman rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik. Kegiatan berlangsung diaula Kelurahan Tejoagung, Metro Timur, Rabu (12/08/2020).

Menurut, Watoni tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pamong RT, RW dan perangkat Kelurahan atau Desa agar bijaksana dalam mencegah konflik yang terjadi dilingkungan masyarakat melalui rembug.

“Jadi rembug mencakup pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, kedayagunan dan kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, kesersian dan keselarasan, keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Watoni rembug desa dan kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani atau menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stakeholder terkait dan unsur masyarakat.

“Kegiatan ini juga untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana pemerintah desa dan kelurahan dengan masyarakat,”ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir tokoh masyarakat, pamong RT, RW perangkat Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, Wakil ketua I DPRD Kota Metro, Anna Morinda, dan dua anggota DPRD Kota Metro yakni Basuki dan Ria Hartini. *