TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh DPRD Barito Timur (Bartim), terkait permasalahan hak tanah masyarakat yang masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit  PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) akan dijadwalkan kembali.

“RDPU sudah kita laksanakan tadi, namun akan dijadwalkan kembali untuk lanjutannya, karena ada beberapa hal yang harus dijawab dan dibahas bersama-sama,” kata Ariantho S Muler selaku Wakil Ketua I DPRD Bartim usai memimpin rapat di aula rapat DPRD setempat, Rabu (14/3/2023).

Menurut Ariantho, kenapa dijadwalkan ulang, itu dikarenakan juga anggota komisi DPRD berhalangan hadir, begitu pula pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum hadir, sehingga poin-poin penting otomatis tidak bisa kita simpulkan.

Ariantho menjelaskan, DPRD merupakan pihak yang memfasilitasi dan mendengarkan apa yang disampikan oleh masyarakat, kemudian dijawab tim tehnis, kemudian komisi yang membidangi dan selanjutnya dijawab oleh pihak perusahaan, sehingga diketahui kesimpulannya seperti apa.

“Tadi juga sudah ada sesi penyampaian dari masyarakat poin-poin menjadi tuntutan dan sudah dicatat dan akan dibicarakan lebih lanjut pada RDPU selanjutnya. Mereka juga mengharapkan RDPU selanjutnya
ada tambahan yang hadir seperti pihak ATR/BPN, Kepolisian dan Kejaksaan, demikian pula dari pihak perusahaan mereka berharap hadir pihak yang benar-benar berkompeten,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, RDPU yang tidak berlangsung lama itu nampak dihadiri oleh
Anggota DPRD H. Ramli, Plt. Asisten I Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Pemkab Barito Timur, Perwakilan PT. ISA, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kabupaten Barito Timur, T. Badowo dan jajarannya sebagai perwakilan warga pemilik tanah. ***