KOTABARU, metro7.co.id – Bertahun tahun lamanya Bawaslu Kotabaru berpindah- berpindah kantor, karena belum memiliki kantor sendiri.

Sekitar 3 tahun belakangan ini Bawaslu menempati bangunan lama Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, yang berada di Jalan Jamrud, Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

Belum lama ini, persoalan tersebut mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kotabaru.

Wakil DPRD Kotabaru M Arif, mengaku kondisi tersebut menggelitik hatinya.

Karena mana kata dia, Bawaslu selaku penyelenggara pemilu masih belum memiliki kantor yang representatif.

“Kami juga agak tergelitik, ini pindah dari gang ke gang, dari lorong ke lorong,” ujarnya.

Saat menghadiri acara serah terima pinjam pakai Kantor PN Kotabaru kepada Bawaslu Kotabaru, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekdakab Kotabaru bagaimana ke depan Bawaslu Kotabaru memiliki kantor.

Menurut Arif politisi PPP ini, gedung PN Kotabaru yang dipinjamkan oleh Bawaslu sangat representatif untuk Bawaslu Kotabaru

“Seperti apa regulasinya, nanti akan kami diskusikan dengan Sekda, dan apa yang diharapkan Bawaslu dapat terwujud,” katanya.

Arif juga mengapresiasi Ketua PN Kotabaru yang telah meminjam pakaikan gedung PN dalam rangka melancarkan pesta demokrasi di Kotabaru tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan mengatakan kantor milik PN Kotabaru yang ditempati jajarannya saat ini sudah sangat representatif setelah dinilai tim Bawaslu RI.

“Dari Bawaslu RI ada melakukan pengukuran, seperti gedung PN inilah idealnya kantor yang representatif buat kerja pengawas pemilu,” tukas Erfan. ***