MALANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyepakati rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang TA 2022, serta rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2021.

Kesepakatan antara Pemkab Malang dan DPRD ini, ditandai penandatanganan nota kesepakatan. Penandatanganan berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (25/8/2021).

Sebelum penandatangan bersama, juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Satar, terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada badan anggaran yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam forum rapat sebelumnya. Selanjutnya, dihasilkan kesepakatan dan fraksi-fraksi DPRD merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada tema pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang tahun 2022, terdapat enam (6) hal prioritas pembangunan yang dijabarkan. Diantaranya, penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat yang berbasis pada potensi unggulan daerah serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat.

Pemerataan pembangunan infrastruktur dan teknologi informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa. Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia diberbagai bidang, serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial.

Selanjutnya, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis, serta pemantapan tata kelola pemerintahan dan peningkatan inovasi berkelanjutan diberbagai sektor, guna memberikan pelayanan publik yang prima; dan mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim.

Sebagai catatan, badan anggaran berharap agar penambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius sebagaimana yang telah ditetapkan. Baik pada sisi pajak daerah maupun retribusi daerah, kata Abdulloh Satar. “Mudah-mudahan apa yang kita hasilkan, bermanfaat dan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Malang”, demikian harap dia.

Sementara Bupati Malang, H.M Sanusi, menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa pembahasan KUA dan PPAS TA 2022, dilaksanakan dan berlangsung sangat dinamis. Namun masih dalam suasana demokratis, guna menghasilkan prioritas yang akan dilaksanakan pada APBD Kabupaten Malang TA 2022.

“Sehingga, antara Pemkab Malang dengan DPRD telah hasilkan kesamaan pandangan dalam menyusun KUA dan PPAS, serta tema pembangunan dan prioritas pembangunan tahun 2022”, kata Sanusi.

Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022, bahwa Pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka itu, pada alokasi belanja TA 2022, telah dilakukan penyediaan anggaran yang memadai untuk belanja bidang kesehatan, program pemulihan ekonomi daerah, termasuk didalamnya belanja bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat, serta belanja tidak terduga, ujar Bupati.

Selanjutnya, pada KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang TA 2021 yang telah dibahas bersama antara DPRD dengan tim Anggaran Pemkab Malang, diatur dalam pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Intinya, ditegaskan bahwa, KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang yang telah disepakati, digunakan sebagai acuan Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD.

“Oleh karenanya, Perangkat Daerah agar segera mempersiapkan penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang TA 2021,” demikian tegas Pria asal Gondanglegi itu. ***