KOTABARU, metro7.co.id – Legislatif Kotabaru menggelar paripurna penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah (Rapeda), oleh pihak eksekutif, Senin (22/8/22), di gedung DPRD Kotabaru.

Sekda Said Akhmad menyampaikan dua buah raperda yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan kedua Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekda berharap dengan dibahasnya dua buah raperda menjadi peraturan daerah atau perda, akan mampu mewujudkan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang ekonomis, efisien dan efektif dalam pencapaian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik yang berdampak kepada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat.

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menanggapi dua raperda tersebut.

Menurut Syairi terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan banyak hal- hal yang harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang ada di atasnya.

“Bagaimana perda ini nanti memberikan hak hak dan kewajiban kepada tenaga kerja kita begitu juga dengan Raperda Pengelolaan Keungan Daerah banyak peraturan yang berubah di atas,” kata dia

“Secepatnya nanti DPRD akan membentuk panitia khusus atau pansus dalam rangka membahas dua raperda tersebut,” tambahnya. *