KOTABARU, metro7.co.id – Ketua DPRD Kotabaru bersama wakil dan Sekwan DPRD Kotabaru melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Kalsel, kemarin.

Mereka mempertanyakan perihal pencalonan bagi abdi negara yang menggunakan uang negara.

“Kami konsul terkait aturan PKPU, dimana aturan tentang larangan pencalonan bagi TNI Polri, ASN serta badan lainnya yang menggunakan uang negara,” kata Syairi

Sementara dari aturan itu cetus dia tidak diatur secara khusus tentang tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi.

“Justru itulah kami berkonsultasi ke KPU Provinsi,” kata Syairi dikonfirmasi metro7, Jumat (21/7).

Sampai hari ini lanjut Syairi ternyata belum juga pihaknya mendapatkan kejelasan yang pasti dari KPU Provinsi.

“Dan masih menunggu jawaban dari KPU,” katanya

Memang ujar dia sebelumnya ada di daerah lain seperti di Bali mengeluarkan satu surat Sekwan yang berbunyi bawa tenaga ahli harus mengundurkan diri.

“Sementara dalam aturan itu tidak dijelaskan secara spesifik tenaga ahli apakah masuk dalam badan lainnya yang diatur dalam aturan itu,” imbuhnya. ***