METRO, metro7.co.id – Fraksi PKS DPRD Kota Metro kembali mempertegas dan mempertanyakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro soal sejumlah sumber pendapatan yang tidak mecapai target. Mulai dari retrbusi daerah, dana bagi hasil hingga gagalnya penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 mencapai puluhan miliar.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Metro, Wasis Riyadi mengatakan bahwa berdasarkan laporan keuangan pemerintah  Kota Mero tahun 2019 yang telah diudit oleh BPK RI menunjukan capaian secara keseluruhan pendapatan yakni Rp. 927, 1 miliar terealisasi sebesar 102, 33 pesen.

“Jadi dari sisi pos-pos yang menjadi sumber pendapatan. PKS melihat dan menilai ada empat capaian pendapatan yang tidak mencapai target  hasil maksimal dari sisi presentase,”ungkapnya, saat memberikan pandangan umum Fraksi terhadap pidato Walikota Metro atas penyampaian pengantar nota keuangan rencangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2019, di gedung DPRD Kota Metro, Selasa (30/06/2020).

Pendapatan tersebut, kata Wasis pada retribusi daerah yang hanya mencapai 93,90 persen, dan bagi hasil pajak hanya  7,35 persen, dana bagi hasil buka paak hanya 93,45 perse, dan dana alokasi khusu (DAK Fisik) hanya 92, 52 persen.

Kemudian dari aspek belanja dari total anggaran belanja Kota Metro Tahun 2019  sebesar Rp. 989, 5 miliar, telah direalisasikan sebesar Rp. 904, 5 miliar. Hal ini menunjukan bahwa target serapan anggaran tahun  2019 adalah sebesar 91, 41 persen. Dari sisi capaian ini tentu saja capaian yang cukup baik. Namun ada dua hal yang Fraksi PKS ingin pertanyakan.

“Yang pertama soal pencapaian belanja modal pada belanja  jalan, irigasi dan jaringan yang hanya mencapai 87, 11 peren. Jadi ada dana  Rp. 11.455.466.607, 21 yang tidak terserap belanja jalan, irigasi dan jaringan. Menjadi sorotan masyarakat luas beberapa ruas jalan di Kota kita ini mengalami kerusakan yang sangat parah. Kedua soal pencapaian belanja tidak langsung pada belanja pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudyan yang hanya 92,63 persen. Ada dana senilai Rp. 10.644.428.690,70 yang tidak terserap pada belanja tidak langsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayan,”jelasnya.

Walikota Metro : Gagal Lelang-PK Hingga Utang Retensi

Sementara menggapi pandangan umum fraksi PKS DPRD Kota Metro. Walikota Metro, H. A. Pairin, S.Sos mengatakan bahwa, retribusi daerah yang hanya mencapai 93,90 persen. Hal tersebut dikrenakan terdapat beberapa pendapatan retribusi yang tidak mencapi target antara lain retribusi IMB (Izi Mendirikan Bangunan), retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, bahkan terdapat retribusi yang tidak ada realisasi contohnya retribusi pengujian kendaran bemotor.

“Untuk dana bagi hasil pajak. DBH bukan pajak dan dana alokasi khusus (DAK Fisik) tidak mencapai target. Dana-dana tersebut merupakan pedapatan tranfer dari pemerintah pusat yang disalurkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan. Atas alokasi pendapatan tranfer yang masih kurang banyak akan ada PMK tersendiri dari pemerintah pusat pada tahun anggaran berikutnya,”paparnya.

Terkait capaian belanja, Pairin meyakini bahwa terdapat masalah antara lain penetapan anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan berdsarkan Perpres 129/2018 tetang rincian APBN tahun 2019. Sedangkan realisasi belanja berdasarkan nominal uang yang ditranfer oleh Pemerintah Pusat ke Daerah.

“Saya pertegas pertanyaan Fraksi PKS, bahwa pada 2019 terdapat pekerjan fisik yang bersumber dari DAK yang dananya tidak tersalurkan, serta terdapat beberapa pekerjaan yang mengalami gagal lelang. Selain itu, terdapat pekerjaan yang PK (putus kontrak) pada akhirnya tahun 2019 dan adanya pengakuan utang retensi atas pekerjaan tahun 2019,”jelasnya.

Selanjutnya, terkait komposisi belanja  tidak langsung pada Disdikbud Kota Metro. Selain terdiri dari gaji dn tnjangan terdapt juga tambahan pengahasilan bagi guru PNS yang dianggarka  sesuai dengan Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang rincian APBN tahun 2019. Sedangkan mekansme pembayaran TPG berdasakan hasil verifikasi yag ditetapkan dengan SK Kementerian Pendidika dan Kebudayaan.

“Sisa dana senilai Rp. 10.644.428.690.70 merupakan kumulatif dari akres gajih yang tidak terpakai sepenuhnya dan sisa tambahan penghasilan bagi guru PNS,” pungksnya. ***