TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Permintaan DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah untuk menambah Dana Pokok-Pokok Pikiran ( POKIR ) mendapat respon dari organisasi  Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Kabupaten Barito Timur

Ketua IWO Bartim, Boy Tanrio Mato mengatakan, keinginan DPRD tersebut menciderai rasa keadilan bagi wartawan media cetak maupun Online yang selama ini bermitra dengan DPRD.

“Nilai kontrak media di DPRD Bartim dari tahun ke tahun semakin turun. Untuk tahun 2023 ini, nilai kontrak pemberitaan di DPRD Bartim hanya Rp 6 jutaan saja,” katanya.

Menurutnya, nilai tersebut jelas tidak mencerminkan rasa keadilan dan empati bagi media sebagai mitra kerja DPRD yang selama ini berupaya menyajikan informasi konstruktif bagi masyarakat terkait kinerja lembaga wakil rakyat tersebut.

Untuk diketahui. Setiap tahun, media mempunyai kewajiban untuk membayar pajak perusahaan serta domain yang terbilang nilainya lumayan besar. Ini pun belum dihitung anggaran untuk paket data dan BBM selama 1 tahun.

“Jadi bisa dibayangkan berapa nominal yang kita terima setelah sisa anggarannya dibagi dengan pihak perusahaan tempat kita bernaung,” katanya memberikan gambaran.

Dirinya berharap, DPRD tidak hanya mengakomodir aspirasi yang disampaikan masyarakat melewati musrenbang maupun reses perorangan tapi juga peduli pada mitra kerja mereka dengan menaikkan nilai kontrak yang memadai.

Sebelumnya, dikutip dari media online www.Maknanews.com, DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) meminta tambahan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2023).

“Hal tersebut wajar, agar usulan dari masyarakat dari hasil reses setiap Dapil dapat diakomodir,” ucap Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat tersebut.

Namun, politisi Golkar tersebut enggan mengungkapkan berapa nominal dana Pokir DPRD saat ini, dan berapa tambahan yang diajukan.

“Untuk angkanya relatif, dikarenakan usulan itu kan bervariasi. Artinya, aspirasi hanya batasan, dan tidak semua diusulkan,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Bartim telah mengajukan 648 usulan Pokir yang ditetapkan untuk pembangunan Bartim tahun 2024.

Keputusan DPRD Bartim terkait Pokir DPRD 2024 hasil reses perorangan pimpinan dan anggota berjumlah 648 usulan, yang mencakup Daerah Pemilihan (Dapil) Bartim I, Dapil Bartim II, dan Dapil Bartim III.

Usulan itu terbagi dalam bidang infrastruktur sebanyak 409 usulan. Rinciannya: Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik 2 usulan; Dinas PUPR Perkim 405 usulan; serta Dinas Perhubungan 2 usulan.

Usulan bidang ekonomi berjumlah 129 usulan. Rinciannya: Bapenda 1 usulan; DLH 10 usulan; Disdagkop dan UKM 4 usulan; Dinas Perikanan dan Peternakan 36 usulan; serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 78 usulan.

Pada bidang pemerintahan sosial dan budaya berjumlah 110 usulan, dengan rincian: BKPSDM 1 usulan; BPBD dan Damkar 4 usulan; Disbudparpora 8 usulan; Dinkes 7 usulan; DPMDSos 5 usulan; Disdik 20 usulan, Disnakertrans 7 usulan; serta Sekretariat Daerah Bartim 58 usulan. ***