MATARAM, metro7.co.id – Sikap premanisme dan perlakuan intimidatif yang dilakukan Satpol PP Provinsi NTB terhadap salah seorang wartawan yang meliput aksi bela Palestina di Kantor Gubernur, Senin (24/08/2020) lalu dikecam Komisi I DPRD NTB.

Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi hukum dan HAM itu akan memanggil Kasat Pol PP guna menjelaskan kronologi kejadian tersebut, Rabu (26/08/2020).

“Wartawan itu dilindungi UU tersendiri yakni UU 40 tahun 1999 tentang pers. Mereka juga punya kode etik, kenapa bisa terjadi aksi tidak terpuji itu,” paparnya.

Dijelaskan ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin, Satpol PP semestinya menjalankan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tidak mengedepankan sikap arogan.

“Semestinya Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai tupoksi yakni memberikan perlindungan dan rasa aman. bukan malah melakukan langkah tidak terpuji,” ungkapnya.

Lebih jauh, pihaknya juga meminta Kasat Pol PP segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindak kekerasan kepada wartawan.

“Oknum Satpol PP yang mengedepankan premanisme dalam menghadapi masyarakat itu harus dibina, dan paling penting, berikan sanksi tegas sebagai efek jera,” pungkasnya. *