TANJUNG, metro7.co.id – Komisi II DPRD Tabalong menggelar rapat kerja bersama Tim Penyusun Raperda Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait Raperda atas perubahan peraturan Daerah Tabalong nomor 12 tahun 2017, tentang perubahan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada, di kantor setempat, Kamis (9/3).

Dalam sambutanya, Ketua Komisi II DPRD Tabalong Muhammad Hudianor mengatakan, agenda hari ini baru pembahasan pendahuluan terkait Raperda pembentukan perusahaan umum Daerah dan akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II.

Mohariadi menjelaskan, perusahaan daerah berpeluang mendapatkan keuntungan yang banyak dengan cara membuat Raperda dengan payung hukum yang memberi keleluasaan pada perusahaan daerah dalam memaksimalkan potensi Daerah. “Komisi dua sangat mendukung kemajuan Pemda Tabalong,” ujarnya.

Sementara, Bagian Hukum Setda Tabalong Raudatul Zannah menuturkan, ada beberapa pasal yang harus disesuaikan, termasuk aturan persyaratan usia dewan pengawas dan ada tiga pasal yang dilakukan perubahan. “Tabalong sudah menyampaikan harmonisasi ke Kementrian,” bebernya.

Sedangkan, Direktur Perusahaan Daerah Amirudin menyampaikan, Raperda ini sangat penting, terutama dalam penentuan usaha apa yang akan dilaksanakan untuk kepentingan dan keuntungan PAD daerah.

Dalam rapat kerja tersebut, juga turut dihadiri Bagian Hukum Ekobang, Staf Ahli dan Direktur Perusahaan Daerah Jaya Persada.