TANJUNG, metro7.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong gelar rapat kerja bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, pada Selasa (2/5/2023).

Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Tabalong, Mursalin menyoroti terkait perkara Raperda pajak daerah dan retribusi daerah hampir semua tidak ada perubahan.

“Cuman jadi sorotan kami saat ini sangat mendasar, ada sedikit perbaikan seperti pajak PBB P2 dan mineral bukan logam,” ujarnya kepada Media di ruang rapat lantai 1 sekretariat DPRD Tabalong.

Terkait persoalan Perda Ia kemudian memberikan masukan kepada Pemda agar bisa menjalankan perda sesuai amanah.

“Karena yang menjadi persoalan saat ini adalah eksekusi, bagaimana kita menjalankan Perda itu sendiri supaya bisa dilaksanakan sesuai amanah yang dibuat,” jelasnya.

Mursalin lalu mengaharapkan dengan adanya Perda ini bisa mendongkrak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 50 persen, bukan dari target yang ada.

“Karena kami melihat potensi pajak kita sangat luar biasa,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Tabalong, Irwansyah Budiman mengatakan sebelumnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah tersbut perobjek atau terpisah.

“Sekarang tidak lagi perobjek, tapi dijadikan satu Perda, bertujuan untuk mempermudah pemeritah atau mempermudah wajib pajak,” katanya.

Menurutnya hal itu sesuai acuan dari UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, pihaknya akan melanjutkan pembahasan terkait beberapa tarif-tarif dan jenis-jenis retribusi yang dahulu ada sekarang tidak ada.

Lalu Irwansyah membeberkan terkait kenaikan pajak, bahwa tidak ada kenaikan pajak atau turun secara signifikan.

“Jadi tarifnya mungkin kurang lebih sama, tetapi mungkin hanya ada beberapa penggabungan,” tutup Irwansyah. *