TANJUNG, metro7.co.id – Komisi I DPRD Tabalong menggelar rapat kerja bersama dengan Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum terkait kontribusi tenaga kerja asing.

Juga terkait potensi perolehan PAD lewat pungutan retribusi penggunaan tenaga asing di daerah dari perusahaan-perusahaan yang ada di Tabalong.

Termasuk kepastian hukum pada pemberi kerja untuk kewajiban melakukan pembayaran sesuai perintah undang-undang.

Anggota Komisi I DPRD Tabalong mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, setelah berlakunya cipta kerja banyak penyesuian terhadap aturan dan ada potensi daerah dapat menambah PAD dari potensi tenaga kerja asing.

“Kami hari ini minta pendapat dan pandangan dari Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol dan Bagian Hukum terkait retribusi tenaga asing, apakah Raperda kita memungkinkan dapat diselesaikan, terlebih dengan batas waktu yang sangat terbatas,” jelasnya, Jumat (7/7).

Kabit PTK & PKK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, M Hata menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan yang mengunakan tenaga asing, seperti PT Conch.

“Mereka menggunakan 57 orang tenaga asing dan mereka siap perpanjangan. Juga siap melakukan pembayaran sesuai aturan, ini berpotensi menjadi penambahan PAD Tabalong perkiraan sekitar Rp900 juta pertahun potensi yang akan masuk sebagai PAD kita,” bebernya.

“Namun saat ini kita harus siapkan payung hukum dan kami juga mempertanyakan Raperda nya, sudah sampai di mana dan batas waktu oleh pusat, Raperda nya sebelum awal 2024 harus selesai,” tambahnya.

Sementara, Bagian Kesbangpol, Dutuzisfan mengungkapkan, tugas mereka hanya pemantau, kalau data saat ini mereka ada kerja sama dengan imigrasi lewat tim pemantauan orang asing SK Kemenkumham. “Sedangkan tim di daerah dengan SK Kepala Daerah,” ujarnya.

Sedangkan, Bagian Hukum, Fathul Zanah menegaskan, bahwa Raperda sudah harmonisasi. “Tinggal menunggu penjadwalan di DPRD dan untuk finishing di Komisi II,” tutupnya.