KOTABARU, metro7.co.id – Rapat paripurna dilaksanakan DPRD Kotabaru, Sabtu (5/8). Rapat kali ini tentang penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, dihadiri anggota dewan dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto.

Saat paripurna Murdianto menyampaikan berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUPA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD.

“Bahwa KUA dan PPAS sebagai dasar pemerintah menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2023,” kata Murdianto

Dikatakannya kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 adalah memanfaatkan kenaikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD.

Bertujuan untuk membangun kemandirian keuangan daerah melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, penggunaan penerimaan pendapatan Blud RSUD

“Kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2023,” kata dia

Kemudian untuk melaksanakan kegiatan yang belum dapat dianggarkan pada anggaran APBD semula dikarenakan keterbatasan pendanaan, untuk menganggarkan belanja dalam rangka intensifikasi pendapatan asli daerah.

Prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.2.766.997.331.163. Kemudian untuk prediksi jumlah pembiayaan adalah sebesar Rp 294.215.355.589. ***