KOTABARU, metro7.co.id – Dewan Kotabaru mematangkan Rancangan Perda Ketenagakerjaan Kotabaru. Pansus satu duduk bersama pihak terkait membahas ihwal itu.

“Di ruang komisi 1, DPRD Kotabaru Senin, 2 Oktober 2023, saya selaku Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan untuk kedua kalinya mengumpulkan Disnaker Kotabaru, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bagian Hukum Kotabaru untuk sinkronisasi raperda ketenagakerjaan,” kata Rabbiansyah kepada metro7

Menuurit Roby raperda ini sangat bagus disingkronkan dari UU Ciptakerja maupun UU lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

“Tujuannya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja kita di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi agar mampu bersaing,” ujar dia.

Adapun ruang lingkupnya sangat luas, ada memuat perencanaan TK, pelatihan kerja, penempatan TK, penggunaan TKA, hubungan kerja, jaminan sosial, hubungan industrial sampai sanksi administratif dimuat.

“Kita meminta informasi dan masukan agar raperda ini lebih sempurna, misal kita panggil BPJS ketenagakerjaan, kita ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” beber dia

Sehingga lanjut Roby masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya.

“Minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, mudah-mudahan 2023 kami kampu menyelesaikan raperda ini sehingga 2024 gaspol sudah bisa dilaksanakan di Kotabaru,” harap dia

Ia mohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh Kotabaru agar raperda ini segera menjadi perda sebagai bentuk perlindungan kepada buruh. *