KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru menjadwalkan agenda pelantikan satu anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW), sisa masa bakti 2019 – 2024.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyebut pekan depan akan dihelat paripurna PAW anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

“Senin (17/10/2020) awal pekan nanti akan dilaksanakan Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi Partai Golkar,” kata dia dalam keterangannya.

Seperti diketahui bersama salah satu anggota DPRD yakni atas nama Muhardi dari Fraksi Golkar meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan peraturan PKPU No 6, tahun 2017, Pasal 5, Paripurna PAW harus dilaksanakan.

Dalam pasal disebutakan ; PAW bisa terjadi ketika anggota dewan meninggal dunia atau mengundurkan diri.

“Dengan meninggal dunia ini lah otomatis terjadi pengganti antar waktu,” ujar Syairi.

Hasil verifikasi KPU, PAW keluar nama atas nama Arbani. DPRD kata Syairi sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan ketentuan.

Hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, terkait pelantikan antar waktu tersebut.

“DPRD menjadwalkan melalui Banmus mengagendakan paripurna istimewa pada tanggal 17 Oktober 2022,” ucap Syairi.

Kalau tak ada aral melintang, pekan nanti saudara Arbani kata Syairi menggantikan Muhardi dari fraksi Partai Golkar.

“Insha Allah berjalan dengan lancar, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. *