MATARAM, metro7.co.id – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB H. Lalu Muhammad Faozal menyatakan pekerja pariwisata yang dirumahkan dan tak diberi pesangon disebabkan mereka tidak memiliki kontrak tertulis dengan perusahaan tempatnya bekerja, Kamis (23/07/2020).

“Begini, pelaku pariwisata kayak guide misalnya, kan ndak punya (kontrak) dia, korporasi juga nggak ada. Rentan,” ujarnya kepada metro7.co.id.

Terkait pernyataan tersebut, anggota komisi II DPRD NTB yang salah satu tugasnya menaungi bidang pariwisata Muhammad Akri menyampaikan, ketimbang mengomentari kelemahan para pekerja pariwisata, lebih bijaksana jika Dispar membuat langkah kongkrit dengan mendata semua pekerja pariwisata NTB yang dirumahkan untuk kemudian segera diberi bantuan.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan Dispar NTB mengingat keadaan para pekerja pariwisata yang saat ini sangat membutuhkan bantuan pemerintah.

“Segera. Harus ada alternatif di Dinas (Pariwisata) itu untuk menanggulangi yang di PHK, dirumahkan. Kasihan kita lihat itu,” tandasnya. ***