KOTABARU, metro7.co.id – Satu buah raperda inisiatif dan satu buah raperda laporan akhir pembahasan pansus, ditandangani eksekutif dan legislatif dalam paripurna, Senin (14/11/22), di gedung wakil rakyat.

Kesepakatan ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AF, Wakil Ketua II M Arif dan Sekretaris Daerah, Said Akhmad, disaksikan sejumlah anggota dewan.

Sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pansus DPRD, telah melakukan pembahasan, kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif terhadap satu buah raperda untuk disetujui dan disahkan bersama.

Menurut Said Akhmad, raperda tersebut tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

“Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan,” katanya.

Perda dalam aplikasinya bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif. Dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Selain itu untuk meningkat peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya, agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Kemudian memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro.

Serta meningkatkan peran koperasidan usaha mikro dalam pembangunan daerah dalam menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.