KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), antara karyawan dengan pihak perusahaan.

“Dalam rapat gabungan DPRD Kotabaru telah dilakukan RDP terkait permasalahan pengupahan karyawan perkebunan di PT AKM di Kecamatan Pamukan Barat,” kata anggota DPRD Rabbiansyah, Senin (6/3/23).

Namun kata Roby RDP tersebut tidak di hadiri perusahaan maupun Disnakertrans Kotabaru.

Padahal kata dia pihaknya ingin memfasilitasi terkait permasalahan upah di PT Alamraya Kencana Mas (AKM)

Ia menilai surat perjanjian kerja dengan karyawan cacat hukum.

Ia yakin SPK tidak pernah dilaporkan dan diajukan ke Disnakertrans Kotabaru untuk diteliti.

“Apakah ada cacat hukum atau tidak, SPK sepihak mengabaikan ketentuan UU,” ujarnya.

Ia meminta DPRD kembali menjadwalkan pertemuan dengan perusahaan.

“Kami meminta lembaga DPRD kembali memanggil perusahaan dengan jadwal RDP berikutnya,” tutur Roby.

“Jika memang tetap tidak menghormati lembaga dengan tidak hadir tanpa membalas surat lembaga, maka saya mengusulkan lembaga membentuk pansus saja,” tegas Roby.

Menurut dia masalah upah pekerja adalah masalah perut, perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

“Kita wajib mendalami masalah tersebut, sehingga perusahaan kembali ke dalam rel yang ditetapkan UU,” ujar dia.

Kehadiran perusahaan dalam RDP sebut Roby adalah untuk dimintai keterangan sebenar-benarnya, biar lembaga mendapatkan informasi dua arah.

“Sehingga rekomendasi lembaga juga jelas nanti untuk perbaikan semua,” tutupnya. ***