KOTABARU, metro7.co.id – Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah salah satu raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kotabaru.

“Pemkab Kotabaru belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di Kotabaru sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU, No 23 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Adapun penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No.23 tahun 2014 menyebutkan yang dimaksud dengan kebijakan daerah dalam ketentuan ini adalah perda, perkada, dan keputusan kepala daerah.

Ia mengatakan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014.

“Yang menyebutkan bahwa daerah dalam menetapkan kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata dia.

Kedudukan pancasila lanjut dia sebagai ideologi dan negara Indonesia, tercantum di dalam pembukaan UUD RI, tahun 1945 sebagai dasar NKRI yang harus dilakukan secara berkesinambungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian, pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan, dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus diimplementasikan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya. ***