TANJUNG, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Tabalong telah mensahkan rangcangan peraturan daerah inisiatif oleh DPRD tentang pemberdayaan tenaga kerja daerah.

Melalui Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-I dan II pada masa sidang I tahun 2024, Perda inisiatif terkait hak seorang pekerja di Kabupaten Tabalong itu pun telah resmi diberlakukan, pada Jum’at (2/3) malam, di gedung Rapat Paripurna Graha Sakata.

Disahkannya Perda yang di inisiatif oleh DPRD Tabalong tersebut, berdasar dari para pekerja maupun buruh di ‘Bumi Saraba Kawa’ ingin mendapatkan hak dan kesejahteraan pada bidang pekerjaannya.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H Mustafa, bahwa Perda yang di inisiatif oleh DPRD tersebut sebelumnya telah disepakati jajaran DPRD Tabalong melalui Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

“Perdanya telah disahkan malam ini dan sudah diberlakukan. Kami di DPRD pun pasti ikut mengawal, karena ini inisiatif dari kami,” ujar H Mustafa.

Setelah diberlakukannya Perda Inisiatif tersebut, ia pun mengharapkan mengharapkan ketenagakerjaan di Kabupaten Tabalong bisa mendapatkan kesejahteraan.

Sementara itu, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, menyebut hak atas pekerjaan adalah hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Mengingat pekerjaan merupakan sumber penghasilan bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya maupun keluarganya.

Lanjutnya bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini dan nantinya akan diundangkan, maka pemerintah daerah dalam hal ini perangkat daerah sebagai pengampu sudah dapat mempedomani penyelenggaraan pemberdayaan tenaga kerja daerah berdasarkan peraturan daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. ***